Tarakan, 06 Oktober 2026 - Fenomena penyalahgunaan etomidate yang mulai ditemukan di Kota Tarakan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, BNN, dan BPOM. Hal tersebut dibahas dalam kegiatan “Sapa Kaltara: Ketika Penenang Menjadi Ancaman: Bahaya Etomidate di RRI Tarakan”, yang menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Penindakan BPOM Tarakan Dodik Hartanto, Kasatres Narkoba Polres Tarakan IPTU Hendra Tri Susilo, serta Katim Rehabilitasi BNN Kota Tarakan Rahma Fitrah. Ketiganya memberikan edukasi mengenai karakteristik etomidate, modus peredarannya, dampak penyalahgunaan, hingga langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
IPTU Hendra Tri Susilo menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya kini masuk dalam pengaturan narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Dalam perkembangannya, zat tersebut disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik (liquid vape). Di Kota Tarakan, jajaran kepolisian bersama Polda Kalimantan Utara telah menangani dua perkara penyalahgunaan etomidate. Dalam pengungkapan terbaru, petugas mengamankan 60 botol cairan etomidate, terdiri dari 59 botol yang masih utuh dan satu botol yang telah digunakan. Sebagai wilayah perbatasan dengan sejumlah akses pelabuhan, Kalimantan Utara menghadapi tantangan dalam mengawasi masuknya barang ilegal. Karena itu, Kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan zat berbahaya. Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap liquid vape yang tidak memiliki label atau asal-usul yang jelas. Dari sisi rehabilitasi, BNN Kota Tarakan melalui Rahma Fitrah menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan satu remaja yang menjadi korban penyalahgunaan etomidate. Penggunaan etomidate secara tidak tepat dapat menimbulkan ketergantungan serta berbagai dampak terhadap kondisi fisik dan mental, seperti kejang, penurunan tekanan darah, gangguan irama jantung, penurunan kesadaran, halusinasi, kecemasan hingga depresi. BNN Kota Tarakan terus memperkuat edukasi mengenai narkotika jenis baru, termasuk etomidate, melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi juga diarahkan untuk meningkatkan pola hidup sehat serta kemampuan remaja dalam menolak ajakan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Dodik Hartanto menjelaskan bahwa dalam pengawasan produk rokok elektronik, BPOM berperan melakukan pengawasan terhadap aspek label dan informasi pada kemasan, termasuk pencantuman logo peringatan kesehatan (PHW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk etomidate sebagai obat, hingga saat ini belum terdapat izin edar BPOM.
Melalui kegiatan Sapa Kaltara, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa cairan vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya dapat membawa resiko serius bagi kesehatan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan produk yang tidak memiliki identitas dan legalitas yang jelas serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran zat berbahaya. Kenali resikonya, jangan coba-coba. Bersama cegah penyalahgunaan etomidate dan narkotika jenis baru demi melindungi generasi muda di Kalimantan Utara. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pihak berwenang, instansi kesehatan, dan masyarakat dalam mengetatkan pengawasan peredaran obat-obatan keras, serta memperluas edukasi publik mengenai bahaya zat pembius/penenang ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar.